SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan perintah agar pendaftaran pasangan calon di daerah dengan satu calon, dibuka kembali.
Hal ini diatur melalui Surat Dinas KPU Nomor 2038 tertanggal 11 September 2024 mengenai perpanjangan penerimaan pendaftaran Paslon di daerah dengan hanya satu Paslon.
Merespons arahan ini, KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah meminta KPU Kabupaten Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.
"KPU Sumbar sudah menginstruksikan KPU Dharmasraya untuk menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara bersamaan," kata Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, pada Kamis (12/9/2024).
Baca Juga:KPU Padang Temukan Berkas Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lengkap, Gelar Haji dan LHKPN Jadi Sorotan
Surat edaran dari KPU RI juga mengatur bahwa KPU daerah harus menerima dokumen pendaftaran dari partai politik (Parpol) yang telah mengusulkan Paslon baru pada masa perpanjangan pendaftaran.
Namun, Parpol yang telah mendaftarkan Paslon pada periode 27-29 Agustus lalu, harus memenuhi persyaratan tambahan.
Ory menjelaskan, Parpol yang mengajukan Paslon baru harus menyertakan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada Paslon serta koalisi Parpol yang awalnya mendukung.
Selain itu, KPU Dharmasraya juga diminta untuk menetapkan jadwal baru terkait penerimaan dokumen pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan penelitian administrasi syarat calon.
"KPU Dharmasraya diharapkan segera melakukan koordinasi dengan Parpol, Bawaslu, serta pihak keamanan untuk menindaklanjuti surat edaran ini," tambahnya.
Saat ini, Ketua KPU Dharmasraya, France Putra, menyatakan pihaknya sedang membahas langkah-langkah lebih lanjut terkait instruksi ini.
Kontributor : Rizky Islam