SuaraSumbar.id - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Selasa (10/9) malam.
Kedua pelaku berinisial AB (42) dan HE (31), warga Jorong Sago, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, diringkus di sebuah rumah di Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,4 gram dan ganja kering seberat 5 gram.
"Dari kedua pelaku yang kita tangkap tadi malam, petugas kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,4 gram dan ganja kering seberat 5 gram," ujar AKBP Agus Hidayat, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga:Pria 55 Tahun di Agam Sumbar Ditangkap Gegera Buat Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah dengan peredaran narkoba di daerah mereka.
Salah satu pelaku, AB, diketahui merupakan bandar narkoba yang sering beroperasi di kawasan Sago Manggopoh Lubuk Basung. Sedangkan pelaku lainnya, HE, berperan sebagai kaki tangan atau kurir dari AB.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AB merupakan bandar sabu dan ganja, sementara HE adalah kurirnya. Dari tangan AB, kita berhasil menyita satu paket besar sabu seberat 3,2 gram dan ganja kering seberat 5 gram. Sementara dari tangan HE, disita dua paket kecil sabu siap edar,” tambah Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Atas laporan dan dukungan masyarakat untuk memberantas narkoba ini, saya mengucapkan terima kasih," tutur AKBP Agus Hidayat.
Baca Juga:Pengedar Sabu di Agam Diringkus Polisi, Belasan Paket Siap Edar Disita
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- 1
- 2