SuaraSumbar.id - Pria di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial NO (55) ditangkap karena diduga melakukan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan NO ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ampek Koto, pada Jumat 6 September 2024.
"Pelaku merupakan paman dari korban. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Agam," katanya melansir Antara, Minggu (8/9/2024).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban kepada Polres Agam pada Senin (2/9). Pelaku dilaporkan karena diduga telah berbuat asusila terhadap anaknya.
Mendapatkan laporan itu, anggota langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku ini telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali kepada korban dan informasi ini masih terus kami dalami," ujarnya.
Pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan cara sodomi yang mengakibatkan korban menderita sakit di anusnya.
"Korban dipaksa dan diancam, sehingga korban menjadi trauma," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman 10 tahun penjara.