SuaraSumbar.id - Polemik terkait dugaan larangan hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 terus menuai kritik dari berbagai kalangan.
Kali ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Tarbiyah UIN Imam Bonjol Padang menyampaikan pernyataan tegas mengutuk tindakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dianggap mencederai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Ketua Umum HMI Komisariat Tarbiyah, Ferry Sandria, menegaskan kebijakan yang melarang hijab bagi Paskibraka muslimah bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
"Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara wajib menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai keyakinan mereka. Kebijakan ini jelas menciderai konstitusi dan Pancasila," ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga:#BubarkanBPIP Trending Lagi! Polemik Larangan Hijab Paskibraka Picu Kemarahan Publik
Ferry juga mengkritik BPIP atas penerapan aturan melalui surat pernyataan yang mewajibkan calon Paskibraka melepas hijab, meskipun itu bertentangan dengan keyakinan mereka.
Ia menilai, aturan ini menunjukkan BPIP gagal memahami keberagaman Indonesia yang meliputi berbagai agama, suku, budaya, dan adat istiadat.
Dalam pernyataannya, HMI Komisariat Tarbiyah UIN Imam Bonjol Padang menyampaikan tiga tuntutan kepada Presiden Joko Widodo dan BPIP:
- Mendesak BPIP dan Presiden Jokowi untuk mencabut aturan yang mewajibkan pelepasan hijab bagi anggota Paskibraka muslimah.
- Meminta kebebasan bagi anggota Paskibraka putri untuk mengenakan hijab, sesuai dengan kebiasaan dan keyakinan mereka.
- Menuntut Presiden Jokowi untuk mencopot Profesor Yudian Wahyudi dari jabatannya sebagai Kepala BPIP, karena dinilai gagal menunjukkan sikap yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan telah membuat kegaduhan di masyarakat terkait isu hijab ini.
Ferry juga memperingatkan bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi, HMI siap menggelar aksi turun ke jalan.
"Jika permintaan ini diabaikan, maka secara tidak langsung Presiden Jokowi mengaminkan tindakan BPIP yang menciderai Pancasila," pungkasnya.
Baca Juga:Gubernur Sumbar Kecam Paskibraka Dilarang Berjilbab: Kemunduran Bernegara
Kontributor : Rizky Islam