SuaraSumbar.id - Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mempidanakan 6 dari 10 pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjadi di Jembatan Emilindo, Lubuk Begalung, Padang, pada Sabtu (10/8/2024) dini hari.
Dalam bentrokan yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB tersebut, tangan sebelah kiri seorang pemuda putus usai disabet senjata tanam.
"Enam dari sepuluh pelaku yang kami amankan akan diproses secara pidana," kata Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Padang, Iptu Habiib Hakanul.
Pemuda yang dipidana dijerat Undang-undang Darurat nomor 12/1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Senjata yang digunakan dalam tawuran ini beragam, termasuk celurit, katana, dan parang dengan berbagai ukuran.
"Kami masih memeriksa empat pelaku lainnya, dan jika memenuhi unsur pidana, mereka juga akan diproses secara hukum," katanya.
Saat ini, kesepuluh pelaku beserta barang bukti masih berada di kantor Polresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam tawuran di jembatan Emilindo tersebut. (Antara)