Netralitas ASN dan Wali Nagari Wajib di Pilkada 2024, Bawaslu Agam: Mereka Ujung Tombak Kebijakan Pemerintah!

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan wali nagari (kepala desa) diwajibkan netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Riki Chandra
Senin, 05 Agustus 2024 | 18:35 WIB
Netralitas ASN dan Wali Nagari Wajib di Pilkada 2024, Bawaslu Agam: Mereka Ujung Tombak Kebijakan Pemerintah!
Komisioner Bawaslu Agam sekaligus Kordiv Pencegahan dan Pengawasan dan Humas, Yuhendra. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan wali nagari (kepala desa) diwajibkan netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Apalagi, tingkat kerawanan netralitas ASN dan wali nagari cukup tinggi di Kabupaten Agam.

"Wali nagari ujung pengambil kebijakan pemerintah. Tingkat kerawanan pelanggaran netralitas terhitung tinggi dan (mereka) wajib netral," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan serta Humas Bawaslu Kabupaten Agam, Yuhendra, Senin (5/8/2024).

Dia menegaskan, netralitas ASN, termasuk wali nagari, menjadi perhatian mendasar yang harus diawasi bersama.

"Ada empat fokus kerawanan pelanggaran sesuai arahan Bawaslu RI. Pertama netralitas ASN, politik uang, politik SARA dan kampanye di media sosial," katanya.

Mantan aktivis PMII itu mengatakan, ada 92 wali nagari yang mengepalai pemerintahan nagari di Kabupaten Agam. Sosialisasi ini menjadi yang kedua setelah kegiatan yang sama digelar di Lubuk Basung sebelumnya.

"Targetnya tentu netralitas dalam Pilkada 2024. Sesuai Undang-Undang Pemilu ASN dilarang mengarahkan pilihan. Ada sanksi pidana pemilu yang menjerat hingga tiga tahun penjara," katanya.

Meski tidak ditemukan pelanggaran netralitas pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya, namun langkah antisipasi harus dilakukan.

"Terserah nanti apakah ada petahana atau tidak yang ikut kontestasi politik. Namun upaya pencegahan, setiap tahapan selalu disampaikan ke wali nagari agar selalu bersikap netral," ujarnya.

Menurut pria akrab disapa Imam itu, salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah ekspresi dan gestur nomor urut calon pilkada di media sosial.

"Tidak dibolehkan menunjukkan ekspresi di foto seperti acungan jari yang mengarah ke nomor urut salah satu peserta pilkada," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak