Netralitas ASN dan Wali Nagari Wajib di Pilkada 2024, Bawaslu Agam: Mereka Ujung Tombak Kebijakan Pemerintah!

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan wali nagari (kepala desa) diwajibkan netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Riki Chandra
Senin, 05 Agustus 2024 | 18:35 WIB
Netralitas ASN dan Wali Nagari Wajib di Pilkada 2024, Bawaslu Agam: Mereka Ujung Tombak Kebijakan Pemerintah!
Komisioner Bawaslu Agam sekaligus Kordiv Pencegahan dan Pengawasan dan Humas, Yuhendra. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan wali nagari (kepala desa) diwajibkan netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Apalagi, tingkat kerawanan netralitas ASN dan wali nagari cukup tinggi di Kabupaten Agam.

"Wali nagari ujung pengambil kebijakan pemerintah. Tingkat kerawanan pelanggaran netralitas terhitung tinggi dan (mereka) wajib netral," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan serta Humas Bawaslu Kabupaten Agam, Yuhendra, Senin (5/8/2024).

Dia menegaskan, netralitas ASN, termasuk wali nagari, menjadi perhatian mendasar yang harus diawasi bersama.

"Ada empat fokus kerawanan pelanggaran sesuai arahan Bawaslu RI. Pertama netralitas ASN, politik uang, politik SARA dan kampanye di media sosial," katanya.

Mantan aktivis PMII itu mengatakan, ada 92 wali nagari yang mengepalai pemerintahan nagari di Kabupaten Agam. Sosialisasi ini menjadi yang kedua setelah kegiatan yang sama digelar di Lubuk Basung sebelumnya.

"Targetnya tentu netralitas dalam Pilkada 2024. Sesuai Undang-Undang Pemilu ASN dilarang mengarahkan pilihan. Ada sanksi pidana pemilu yang menjerat hingga tiga tahun penjara," katanya.

Meski tidak ditemukan pelanggaran netralitas pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya, namun langkah antisipasi harus dilakukan.

"Terserah nanti apakah ada petahana atau tidak yang ikut kontestasi politik. Namun upaya pencegahan, setiap tahapan selalu disampaikan ke wali nagari agar selalu bersikap netral," ujarnya.

Menurut pria akrab disapa Imam itu, salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah ekspresi dan gestur nomor urut calon pilkada di media sosial.

"Tidak dibolehkan menunjukkan ekspresi di foto seperti acungan jari yang mengarah ke nomor urut salah satu peserta pilkada," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak