SuaraSumbar.id - Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), telah menindak 291 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Singgalang yang berlangsung dari 15 hingga 22 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, 36 pengendara ditilang dan 255 lainnya mendapat teguran.
Kasat Lantas Polres Agam Iptu Pifzer Finot menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah tidak menggunakan helm standar (20 pelanggaran) dan tidak memiliki SIM (16 pelanggaran).
"Pelanggar terbanyak didominasi oleh pengendara berusia 17 tahun (18 orang), 18-25 tahun (12 orang), dan 26-45 tahun (6 orang).
Dirinya merinci 36 surat tilang yang tersebut, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 11 lembar, SIM delapan lembar dan kendaraan roda dua 17 unit.
"Kendaraan roda dua yang kita tilang itu akibat tidak membawa surat-surat, knalpot recing dan lainnya," ujarnya.
Operasi Patuh Singgalang digelar dengan sasaran, yaitu pengemudi pengendaraan bermotor menggunakan telpon genggam saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
Lalu, pengemudi kendaraan bermotor berboncengan lebih dari satu orang dan kendaraan over dimension overload. Pengemudi tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan.
"Kita melakukan razia setiap hari dan apabila menemukan pelanggaran bakal ditindak," katanya.
Pihaknya tidak saja melakukan razia, tetapi melakukan edukasi dan penyuluhan ke sekolah, pembagian brosur dan spanduk.