SuaraSumbar.id - Pemko Padang, melalui Pejabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengumumkan penerapan larangan dan sanksi baru bagi para pelajar di Kota Padang.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua di kota tersebut.
Larangan ini mencakup beberapa tindakan, seperti membawa atau mengendarai sepeda motor oleh pelajar, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, pelajar juga dilarang merokok baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga:Pemkot Padang Blokir Akses Judi Online di Kantor
Tidak hanya itu, konsumsi alkohol, penyalahgunaan narkoba, dan membawa senjata tajam atau api juga dilarang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pemko Padang juga mengambil langkah serius dalam menangani permasalahan moral seperti tindakan asusila dan pembuatan konten pornografi di media sosial, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik.
Andree Algamar juga menekankan penanganan masalah kekerasan seperti perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying), dan tawuran, yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini akan diikuti dengan pemberian sanksi surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua. Jika pelanggaran berlanjut, maka peserta didik akan diserahkan kembali kepada orang tua dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Algamar.
Pemerintah kota juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan razia rutin di lingkungan sekolah sebagai langkah pencegahan.
Baca Juga:Stop Tawuran! Pemkot Padang Ancam Keluarkan Siswa Pelanggar, Ini Sanksi Lengkapnya
Kordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.
Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan peserta didik di Kota Padang.
Kontributor : Rizky Islam