Awas Macet hingga Kerusakan Jalan, Pemprov Sumbar Larang Kendaraan Besar Lewat Jalur Alternatif Padang Luar - Malalak

Pemprov Sumbar membatasi kendaraan sumbu tiga melewati jalur alternatif Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Luar dan sebaliknya.

Riki Chandra
Senin, 01 Juli 2024 | 19:45 WIB
Awas Macet hingga Kerusakan Jalan, Pemprov Sumbar Larang Kendaraan Besar Lewat Jalur Alternatif Padang Luar - Malalak
Ilustrasi macet (freepik)

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membatasi kendaraan sumbu tiga melewati jalur alternatif Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Luar dan sebaliknya. Hal itu dilakukan untuk menghindari kemacetan dan kerusakan jalan alternatif tersebut.

"Kami melihat dan mengevaluasi jalur alternatif dari Padang Luar tujuan Malalak yang tidak boleh dilalui kendaraan sumbu tiga," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi, Senin (7/1/2024).

Sejak jalan nasional Lembah Anai yang menghubungkan Kota Padang-Bukittinggi terputus, kata Mahyeldi, kendaraan roda empat maupun roda dua hingga sumbu tiga beralih ke jalur alternatif, salah satunya rute Malalak Kabupaten Agam.

Imbasnya, kerusakan jalan tidak terhindarkan akibat tingginya volume kendaraan yang setiap hari melewati jalur alternatif tersebut. Untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, pemerintah provinsi mengambil kebijakan dengan melarang kendaraan sumbu tiga masuk dan melewati jalur alternatif per 1 Juli 2024.

Gubernur tidak menampik perbaikan atau perawatan jalur alternatif yang rusak tersebut akan mengakibatkan perlambatan arus lalu lintas. Oleh sebab itu, masyarakat diminta bersabar selama masa perbaikan.

"Kita sudah punya anggaran dan saat ini sedang dalam perbaikan," ujar Mahyeldi.

Gubernur Mahyeldi mengatakan pemerintah melalui dinas terkait terus berupaya mempercepat pengerjaan jalan nasional Lembah Anai yang putus akibat dihantam banjir bandang pada 11 Mei 2024.

"Mudah-mudahan sekitar 20 Juli 2024 jalur Lembah Anai sudah bisa dilalui masyarakat," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini