Polda Sumbar Bongkar Sindikat Penimbun Solar Bersubsidi, 4 Tersangka Dibekuk!

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Riki Chandra
Kamis, 27 Juni 2024 | 17:41 WIB
Polda Sumbar Bongkar Sindikat Penimbun Solar Bersubsidi, 4 Tersangka Dibekuk!
Polda Sumbar membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. [Dok.Antara]

"Pada saat penangkapan kami temukan seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin sedang melakukan penyalinan ke dalam jeriken kapasitas 35 liter," jelasnya.

Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan berupa satu unit mobil dan 19 Jeriken kapasitas 35 liter bio solar.

Penangkapan ketiga dilakukan terhadap PR (22) di SPBU yang berada di Jl Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya Kemudian pada Senin (10/6).

Pada saat itu petugas mendapati tersangka sedang melakukan kegiatan pengisian BBM Pertalite dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver Nopol BH 1026 AH pada nozel SPBU 14.275.570.

Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan 25 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis pertalite di dalam mobil.

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap BT (27) di Jl By Pass Simpang Empat Lampu Merah, Kecamatan Kuranji Kota Padang pada Minggu (23/6).

Tersangka merupakan seorang sopir tangki yang tengah mengangkut bio solar bersubsidi, setelah diselidiki ternyata minyak tersebut bukan dari Pertamina melainkan dari beberapa lokasi penampungan untuk dibawa ke Bengkulu.

Tersangka serta satu unit mobil tangki berkapasitas 10.000 liter bermuatan bahan bakar jenis bio solar kini telah telah disita.

Sementara itu Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan para tersangka mengaku bahwa mereka melakukan aksinya baru beberapa bulan.

"Pengakuannya baru satu hingga tiga bulan. Tapi itu baru keterangan mereka, kami terus mendalami dan melakukan pengembangan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini