Penangkapan terakhir dilakukan terhadap BT (27) di Jl By Pass Simpang Empat Lampu Merah, Kecamatan Kuranji Kota Padang pada Minggu (23/6).
Tersangka merupakan seorang sopir tangki yang tengah mengangkut bio solar bersubsidi, setelah diselidiki ternyata minyak tersebut bukan dari Pertamina melainkan dari beberapa lokasi penampungan untuk dibawa ke Bengkulu.
Tersangka serta satu unit mobil tangki berkapasitas 10.000 liter bermuatan bahan bakar jenis bio solar kini telah telah disita.
Sementara itu Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan para tersangka mengaku bahwa mereka melakukan aksinya baru beberapa bulan.
"Pengakuannya baru satu hingga tiga bulan. Tapi itu baru keterangan mereka, kami terus mendalami dan melakukan pengembangan," jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, agar segera melapor ke Polda Sumbar untuk ditindak secara hukum. Karena minyak bersubsidi harus bermanfaat oleh masyarakat. (Antara)