SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang tertangkap di sebuah penginapan di kawasan Pasie Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada tanggal 9 Juni 2024.
Penangkapan ini berawal dari penertiban yang dilakukan oleh pihak kelurahan bersama pemuda setempat sebelum pasangan tersebut dibawa oleh Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Personel kami telah mengamankan tiga pasangan yang diketahui bukan suami istri. Pasangan ini diamankan oleh pemuda dan pihak kelurahan setempat,” ungkap Chandra, dikutip hari Senin (10/6/2024).
Baca Juga:Waspada! Harga Cabai Merah Meroket Jelang Idul Adha di Padang
Selain itu, Chandra juga menyebutkan bahwa empat pasangan lainnya yang terdiri dari laki-laki dan perempuan juga diamankan di kawasan Masjid Al Hakim.
Pasangan ini ditangkap karena mereka ditemukan duduk berpasangan hingga larut malam di lokasi bibir pantai.
“Kami juga mengamankan beberapa pasangan yang keluyuran hingga larut malam. Semua yang terjaring kemudian dibawa ke Mako Pol PP untuk didata,” tambah Chandra.
Pasangan-pasangan yang terjaring operasi ini diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah dilakukan pendataan, mereka diizinkan kembali ke rumah masing-masing setelah dijemput oleh keluarga mereka.
Baca Juga:Masjid Al Hakim Jadi Lokasi Penangkapan 5 Wanita oleh Satpol PP Padang, Ada Apa?
Chandra mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban, khususnya dalam hal menghindari perbuatan yang tidak sesuai dengan norma sosial dan hukum yang berlaku.
Kontributor : Rizky Islam