SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah mengamankan tujuh pasangan tanpa ikatan pernikahan di dua lokasi berbeda pada malam yang sama.
Tiga pasangan diamankan di sebuah penginapan di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, dan empat pasangan lainnya di dekat Masjid Al Hakim.
Chandra Eka Putra, Kasatpol PP Padang, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Kita amankan tiga pasangan di penginapan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah," ungkapnya, dikutip hari Senin (10/6/2024).
Baca Juga:Kesehatan Terjamin! Tim Keswan Periksa 2.000 Hewan Kurban di Padang
Kejadian ini berawal dari laporan petugas kelurahan dan pemuda setempat yang pertama kali mengidentifikasi dan mengamankan pasangan-pasangan tersebut sebelum menyerahkannya ke Satpol PP.
Di lokasi kedua, di kawasan Masjid Al Hakim, personil Satpol PP yang dipimpin oleh Suwondo, Kepala Seksi Bina Potensi, bersama dengan Okta Purama, Kepala Seksi Kerjasama Pol PP Padang, mengamankan empat pasangan yang kedapatan duduk berpasangan hingga larut malam di tepi pantai.
"Petugas kami juga mengamankan pasangan yang keluyuran hingga larut malam di lokasi bibir pantai," tambah Chandra.
Pasangan-pasangan yang terjaring dalam operasi ini akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Chandra, setelah pendataan awal, pihak keluarga akan dihubungi untuk menjemput mereka dan proses lebih lanjut akan diatur sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga:Tabrakan Hebat di Panorama 2: Truk Rebah di Pinggir Jalan, Penyelidikan Berlanjut
Insiden ini menyoroti tindakan penegakan aturan oleh Satpol PP dalam mengatasi pelanggaran sosial di tempat umum, khususnya di malam hari.
Operasi semacam ini rutin dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan kepatuhan terhadap norma-norma sosial di Kota Padang.
Kontributor : Rizky Islam