SuaraSumbar.id - Dua pria dan satu waria tertangkap oleh masyarakat setempat saat melakukan tindakan tidak senonoh di sebuah homestay di Kota Pariaman, Jumat, 7 Juni 2024.
Masyarakat yang menangkap basah kejadian ini kemudian membawa ketiganya ke kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian, mengkonfirmasi kejadian tersebut melalui akun Instagram resmi dinas pada Sabtu, 8 Juni 2024.
"Masyarakat menangkap basah mereka saat sedang berada dalam sebuah homestay di Pariaman," ujarnya.
Baca Juga:Korsleting, Videotron di Pasar Pariaman Terbakar untuk Kedua Kalinya
Menurut Alfian, salah satu dari pria tersebut adalah warga Jambi berusia 25 tahun dan waria berusia 45 tahun berasal dari Padang Pariaman. "Kedua pria dan waria tersebut kemudian dibina dan dijatuhkan denda sebesar Rp1 juta karena telah melanggar Perda Kota Pariaman tentang Ketertiban Umum," tambahnya.
Penangkapan ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi peraturan daerah yang bertujuan menjaga ketertiban dan kepatutan umum di masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam