Kronologi Oknum Pegawai Universitas Andalas Ditahan, Diduga Korupsi Dana Kemahasiswaan

Tersangka berinisial MA kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air untuk 20 hari ke depan, mulai dari 10 Juni hingga 29 Juni 2024.

Bernadette Sariyem
Senin, 10 Juni 2024 | 20:48 WIB
Kronologi Oknum Pegawai Universitas Andalas Ditahan, Diduga Korupsi Dana Kemahasiswaan
Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat [suara.com/Maidian Reviani]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah resmi menahan seorang oknum pegawai Universitas Andalas (Unand) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan dan kemahasiswaan.

Tersangka berinisial MA kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air untuk 20 hari ke depan, mulai dari 10 Juni hingga 29 Juni 2024.

Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menyatakan bahwa MA ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana pendidikan dan kemahasiswaan Bidang 1 di Unand untuk tahun anggaran 2022.

“Penyimpangan dana ini terjadi setelah perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH),” jelas Aliansyah dalam sebuah konferensi pers, Senin siang.

Baca Juga:Mau Bantu Teman Disabilitas? Mahasiswa Unand Ajarkan Caranya!

Menurut Aliansyah, tersangka MA, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan, diduga memindahkan sebagian dari dana tersebut, senilai Rp1.885.134.204, ke rekening pribadi pada 31 Desember 2022.

Dari jumlah tersebut, sebagian telah digunakan untuk pembayaran yang sah, namun Rp566.145.081 digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tindakan MA telah merugikan negara dan mengganggu integritas pengelolaan dana universitas,” ucap Aliansyah. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekretaris Rektorat Unand saat itu, Henmaidi, menyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan yang seharusnya difinansir oleh dana tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi akibat perbuatan tersangka.

“Semua dokumen telah diproses, namun oknum bendahara tidak melakukan pembayaran kepada yang berhak,” ungkap Henmaidi.

Baca Juga:Kejati Sumbar Buru Aliran Dana Rp 5,5 Miliar Kasus Korupsi Alat Praktik SMK, Para Tersangka Bungkam

Sebagai langkah responsif, Unand telah melakukan pemotongan gaji dan remunerasi tersangka sejak Juli 2023 dan menerapkan sanksi demosi.

“Upaya ini merupakan komitmen kami untuk memulihkan dana dan memastikan integritas keuangan universitas,” terang Henmaidi.

Penahanan MA diharapkan menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan dan sebagai peringatan keras bagi individu lain untuk tidak menyalahgunakan posisi dan kepercayaan yang diberikan.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak