SuaraSumbar.id - Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatra Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat telah memeriksa tujuh tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan dana yang dialokasikan mencapai Rp18 miliar.
“Sudah tujuh orang tersangka yang diperiksa penyidik sampai sekarang, sedangkan satu tersangka lainnya mangkir dari pemanggilan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, Kamis (6/6/2024).
Para tersangka yang diperiksa termasuk R yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan RA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Pendidikan.
Baca Juga:7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar Resmi Ditahan, 1 Orang DPO
Tiga ASN lain dan dua direktur dari perusahaan swasta juga termasuk dalam daftar tersangka.
Seorang direktur lainnya, BA, yang tidak hadir, berisiko masuk daftar pencarian orang jika absen pada pemanggilan kedua.
“Para tersangka memang belum kami tahan karena pemeriksaan belum selesai dan masih akan ada pemeriksaan lanjutan.”
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi, termasuk pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999, yang menunjukkan adanya persekongkolan dalam menentukan pemenang lelang yang telah mengabaikan prosedur yang benar dalam penetapan harga perkiraan sementara.
Audit internal Kejati Sumbar menemukan bahwa kegiatan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar, dengan kerugian terdistribusi di beberapa sektor, termasuk Maritim, Pariwisata, Holtikultura, dan Industri.
Baca Juga:Tumpukan Sampah Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Besar di Ngarai Sianok
Kontributor : Rizky Islam