Kejati Sumbar Buru Aliran Dana Rp 5,5 Miliar Kasus Korupsi Alat Praktik SMK, Para Tersangka Bungkam

Kejati Sumbar masih menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Riki Chandra
Jum'at, 07 Juni 2024 | 06:10 WIB
Kejati Sumbar Buru Aliran Dana Rp 5,5 Miliar Kasus Korupsi Alat Praktik SMK, Para Tersangka Bungkam
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman memberikan keterangan pers. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) masih menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, penelusuran itu demi memulihkan kerugian negara yang muncul akibat kasus tersebut.

"Tim Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dalam perkara ini agar kerugian negara yang timbul bisa dipulihkan," katanya, Kamis (6/6/2024).

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan auditor internal Kejati Sumbar menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 5,5 miliar.

Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp 472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp 2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp 1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp 1.469.695.466.

Usai menahan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, pihaknya menerima pengembalian uang dari salah seorang tersangka berinisial Sy sebesar Rp 60 juta.

"Artinya masih banyak sisa uang yang belum kembali, karena itulah perlu ditelusuri aliran dana untuk melihat siapa saja yang menikmati uang tersebut," jelasnya.

Dari pemeriksaan sejauh ini, para tersangka masih bungkam. Namun, hal tersebut tidak akan menyurutkan semangat penyidik.

"Jika nanti berhasil didapatkan aliran dananya, kami tidak akan segan-segan menyertakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyita aset yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (6/6) Kejati Sumbar resmi menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar tersebut.

Tujuh tersangka yang ditahan adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Kemudian SA selaku ASN SMK, DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini