Sengketa Lahan 1 Hektare di Padang Berakhir Penggusuran, Begini Nasib Warga Terdampak

Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengeksekusi lahan sekitar 1 hektare di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Riki Chandra
Kamis, 06 Juni 2024 | 15:45 WIB
Sengketa Lahan 1 Hektare di Padang Berakhir Penggusuran, Begini Nasib Warga Terdampak
Warga di Kecamatan Kuranji Kota Padang menolak dieksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Padang, Kamis (6/6/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengeksekusi lahan sekitar 1 hektare di Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Akibatnya, sejumlah keluarga yang tinggal dan memiliki rumah di kawasan tersebut terpaksa digusur.

Juru Sita PN Padang, Hendri D mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan hunian sementara kepada warga yang terdampak penggusuran di Kecamatan Kuranji berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor:1163/PK/PDT/2022.

"Bagi masyarakat yang menempati objek dan rumahnya dibongkar serta tidak mempunyai tempat tinggal, kami akan menyiapkan kontrakan selama satu bulan," kata Juru Sita PN Padang, Sumbar Hendri D, Kamis (6/6/2024).

Hendri mengatakan bahwa eksekusi itu merujuk Putusan PK MA RI 8 Desember 2022 Nomor: 1163 PK/PILT/2022 dengan amarnya putusan mengabulkan permohonan peninjauan kembali para pemohon PK yakni Pudi Rajo Api (almarhum) yang diteruskan ahli waris sebagai pengganti menurut adat dalam kaum yaitu Syafriadi Rajo Api alias Gayo dan Rahim.

Kedua, membatalkan Putusan MA Nomor 1856 K/Pdt/2015 tertanggal 26 November 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 186/PDT/2014/PTPDG tertanggal 10 Desember 2014 yang membatalkan Putusan PN Padang Nomor 72/Pdt.G/2013/PN Pdg tertanggal 11 Juni 2014.

Hendri memastikan tempat tinggal baru bagi warga yang terdampak penggusuran tidak jauh dari lokasi eksekusi atau berjarak dua kilometer. Pemberian sewa kontrakan satu bulan merupakan salah satu solusi dari perkara itu terhadap warga terdampak eksekusi terutama yang memiliki anak dan sedang melaksanakan ujian kenaikan kelas.

"Kami cuma menyediakan tempat tinggal kepada dua kepala keluarga yang melawan eksekusi," katanya.

Terkait adanya bangunan permanen yang tidak dieksekusi, Hendri menjelaskan bangunan itu merupakan milik dari pemohon eksekusi, dan satu bangunan milik pihak termohon yang memilih berdamai dengan pihak pemohon eksekusi.

"Sudah diganti dan uangnya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Padang," jelas dia.

Kasus yang bergulir sejak 2013 tersebut melibatkan Syafriadi atau Rajo Api alias Gayo dan Rahim sebagai pemohon eksekusi melawan Syamsinar, Khairullah, Departemen Pertanian RI, Cq Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang, panitia pembebasan tanah Kota Padang, Badan Pertanahan Kota Padang serta beberapa penggugat lainnya.

Juru sita PN Padang menegaskan Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang hanya mengantongi sertifikat hak pakai dan dinyatakan melawan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.

"Yang kedua, di sertifikat tersebut mulai 1980 dan berakhir 2005 dan pada 2013 pemohon eksekusi menggugat ke pengadilan," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini