Kejari Pasaman Barat Wanti-wanti Wali Nagari: Jangan Coba-coba Selewengkan Dana, Kami Tak Pandang Bulu!

Wali Nagari (Kepala Desa) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diminta tak main-main dalam pengelolaan anggaran nagari.

Riki Chandra
Minggu, 21 April 2024 | 16:50 WIB
Kejari Pasaman Barat Wanti-wanti Wali Nagari: Jangan Coba-coba Selewengkan Dana, Kami Tak Pandang Bulu!
Ilustrasi korupsi (Freepik)

SuaraSumbar.id - Wali Nagari (Kepala Desa) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diminta tak main-main dalam pengelolaan anggaran nagari. Sebab, ujung dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan adalah penjara.

"Baik bagi wali nagari definitif maupun yang ditunjuk sebagai penjabat dari aparatur sipil negara (ASN) jangan coba-coba selewengkan dana nagari. Kita tidak pandang bulu dalam hal penyimpangan," tegas Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, Minggu (21/4/2024).

Ia mengatakan dana nagari yang dikelola itu harus maksimal untuk kepentingan pembangunan nagari atau kepentingan masyarakat nagari.

"Jangan sampai ada penyimpangan dan penyalahgunaan dana nagari," katanya.

Pihaknya juga membuka ruang untuk berdiskusi dan melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan dana nagari agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Ada 90 nagari di Pasaman Barat saat ini. Hati-hati mengelola dana nagari. Jangan gunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Menurutnya, peringatan itu perlu disampaikan karena pihaknya baru saja menahan mantan Wali Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto (SBG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2021 karena kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari Katiagan tahun anggaran 2013-2014.

Tersangka menggunakan dana itu yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional nagari, belanja modal nagari, belanja modal barang dan jasa nagari, belanja bantuan ke lembaga adat serta organisasi pemuda setempat namun tersangka bersama bendahara inisial SY menggunakannya seolah-olah peminjaman.

"Uang itu dipinjam untuk kepentingan pribadi di tahun 2013 dan 2014. Totalnya sebesar Rp 288.908.773. Kemudian ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dari hasil audit Inspektorat Pasaman Barat," katanya.

Sedangkan untuk tersangka kedua yang merupakan bendahara Nagari Katiagan inisial SY masih buronan.

"Kepada tersangka SY yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka SY agar dapat melaporkannya ke pihak kejaksaan," harapnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini