Pengedar Ganja Asal Deli Serdang Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Padang Pariaman

Tori Arna Sinaga (29), terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja di Sumatera Barat (Sumbar), dituntut mati oleh JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman.

Riki Chandra
Kamis, 04 April 2024 | 09:10 WIB
Pengedar Ganja Asal Deli Serdang Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Padang Pariaman
Terdakwa Tori saat dituntut mati di Pengadilan Negeri Pariaman. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Tori Arna Sinaga (29), terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja di Sumatera Barat (Sumbar), dituntut mati oleh JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (2/3/2024).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, terdakwa dituntut dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (4/4/2024).

Selain hukuman pidana, katanya, Jaksa Wemdri Finisa Cs juga menyatakan agar (empat) karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 paket ganja dengan berat bersih 107.290 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa Tori yang berjenis kelamin laki-laki adalah warga di Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumbar).

Mustaqpirin mengatakan, terhadap tuntutan Jaksa itu terdakwa masih punya hak untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada 23 April.

Lebih lanjut ia menjelaskan tuntutan tersebut diajukan oleh JPU berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti.

Terdakwa Tori Arna Sinaga panggilan Tori ditangkap oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Ia ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan akses ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

Polisi kemudian menggeledah mobil yang dibawa oleh terdakwa, dan didapati empat karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 paket diduga ganja kering siap edar.

Barang terlarang itu disembunyikan oleh terdakwa di bangku atau kursi ketiga yang sudah dilipat pada bagian belakang mobil yang ia kendarai.

Mustaqpirin menyatakan tuntutan itu adalah bukti bahwa Kejati Sumbar tidak akan main-main dengan perkara pengedaran narkoba, serta tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini