SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Regional Payakumbuh untuk sementara untuk mengatasi penumpukan sampah di tiga kabupaten dan kota sejak lokasi itu diterjang longsor pada 20 Desember 2023 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Tasliatul Fuadi mengatakan, pengoperasian tersebut hanya untuk dua bulan April hingga Mei 2024.
"Ini solusi sementara untuk mengantisipasi peningkatan volume sampah pada musim libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah," ujarnya, Selasa (2/4/2024).
Ia mengatakan, tempat pembuangan sampah itu meski berada di kawasan TPA Regional Payakumbuh, tetapi tidak dilakukan pada titik yang longsor pada Desember 2023.
“Untuk pembuangan sementara ini kita membuka landfile baru di kawasan TPA Regional Payakumbuh seluas 4.500 hektar persegi. Saat ini landfile itu telah bisa digunakan,” katanya.
Pengoperasian sementara TPA Regional itu menurut Tasliatul Fuadi sesuai dengan Surat Gubernur Sumbar Nomor : 660/55/UPTD-PS/DLH-2024 tanggal 27 Maret 2024 sebagai respon terhadap permintaan empat daerah yaitu Agam, Bukittinggi, Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Untuk pengoperasian itu, daerah yang menggunakan TPA Regional Payakumbuh menyetujui kenaikan tarif kompensasi jasa pelayanan.
“Tarif kompensasi jasa pelayanan yang sejak tahun 2013 sebesar Rp20 ribu per ton, kini naik menjadi Rp100 ribu per ton. Kenaikan tarif ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama,” katanya.
Pada hari pertama pengoperasian kembali TPA Regional Payakumbuh, tempat itu telah menerima 199 ton sampah organik dan nonorganik kiriman yang berasal dari empat daerah.
"Pada hari pertama pembukaan TPA Regional Payakumbuh, kita menerima 141 ton sampah dari Kota Payakumbuh, 37 ton sampah dari Bukittinggi, 14 ton sampah dari Kabupaten Limapuluh Kota serta 7 ton sampah dari Kabupaten Agam,” ujarnya. (Antara)