Jalur Satu Arah Padang-Bukittinggi Mulai 7 April 2024, Kendaraan Jenis Ini Boleh Menerobos

Jalur satu arah atau one way Padang-Bukittinggi mulai berlangsung pada 7 hingga 15 April 2024. Namun, ada aturan khusus untuk kendaraan tertentu di jalan tersebut.

Riki Chandra
Jum'at, 29 Maret 2024 | 17:33 WIB
Jalur Satu Arah Padang-Bukittinggi Mulai 7 April 2024, Kendaraan Jenis Ini Boleh Menerobos
Ilustrasi one way (Ryan McGuire/Pixabay)

SuaraSumbar.id - Jalur satu arah atau one way Padang-Bukittinggi mulai berlangsung pada 7 hingga 15 April 2024. Namun, ada aturan khusus untuk kendaraan tertentu di jalan tersebut.

"Ketentuan aturan jalan satu arah ini dikecualikan untuk kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance dengan pengawalan Polri," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, Jumat (29/3/2024).

Menurutnya, kendaraan yang tidak masuk kategori urgen atau darurat, harus mematuhi aturan jalur satu arah yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain penerapan jalur satu arah di jalur Padang-Bukittinggi, Pemprov Sumbar juga menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik lebaran.

Dalam Pengumuman Gubernur Sumbar disebutkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dengan ketentuan, waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Jumat 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Pengaturan diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok - Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya.

Kemudian, pada ruas jalan Padang - Padang Panjang - Bukittinggi Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak.

Selanjutnya untuk logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik, serta barang pokok (beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini