Wali Kota Padang Larang Warga Main Mercon Selama Ramadan 1445H

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur operasional usaha selama bulan Ramadan. Pemilik rumah makan dan sejenisnya diminta untuk mulai operasional pada pukul 16.00 WIB.

Chandra Iswinarno
Selasa, 12 Maret 2024 | 19:52 WIB
Wali Kota Padang Larang Warga Main Mercon Selama Ramadan 1445H
Ilustrasi petasan. (Unsplash.com/ Skyler Gerald)

SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh warga Kota Padang. Melalui surat edaran nomor: 500.15/40/Dispar.Pdg/2024, warga diminta untuk tidak menyalakan petasan atau mercon selama bulan Ramadan untuk menjaga kekhusyukan ibadah.

Surat Edaran (SE) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2024 ini, bertujuan untuk memastikan toleransi antarumat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan suci.

Keputusan ini juga disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan hasil pertemuan bersama tokoh masyarakat, organisasi sosial, dan organisasi keagamaan se-Kota Padang pada tanggal 1 Maret 2024 di ZHM Premiere Hotel Padang.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Hendri Septa menekankan pentingnya menjaga kekusyukan ibadah dengan mengimbau warga agar tidak menyalakan atau memainkan petasan/mercon yang dapat menganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan tarawih.

Baca Juga:Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur operasional usaha selama bulan Ramadan. Pemilik rumah makan dan sejenisnya diminta untuk mulai operasional pada pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas yang disediakan oleh hotel, dilarang beroperasi dari satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1445 H.

Usaha seperti rumah makan, restoran, cafe, dan billiard juga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.

Wali Kota Padang juga menegaskan bahwa setiap pemilik usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,-.

Imbauan dan pengaturan ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan dan menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat di Kota Padang selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga:Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini