Wali Kota Padang Larang Warga Main Mercon Selama Ramadan 1445H

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur operasional usaha selama bulan Ramadan. Pemilik rumah makan dan sejenisnya diminta untuk mulai operasional pada pukul 16.00 WIB.

Chandra Iswinarno
Selasa, 12 Maret 2024 | 19:52 WIB
Wali Kota Padang Larang Warga Main Mercon Selama Ramadan 1445H
Ilustrasi petasan. (Unsplash.com/ Skyler Gerald)

SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh warga Kota Padang. Melalui surat edaran nomor: 500.15/40/Dispar.Pdg/2024, warga diminta untuk tidak menyalakan petasan atau mercon selama bulan Ramadan untuk menjaga kekhusyukan ibadah.

Surat Edaran (SE) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2024 ini, bertujuan untuk memastikan toleransi antarumat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan suci.

Keputusan ini juga disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan hasil pertemuan bersama tokoh masyarakat, organisasi sosial, dan organisasi keagamaan se-Kota Padang pada tanggal 1 Maret 2024 di ZHM Premiere Hotel Padang.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Hendri Septa menekankan pentingnya menjaga kekusyukan ibadah dengan mengimbau warga agar tidak menyalakan atau memainkan petasan/mercon yang dapat menganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan tarawih.

Baca Juga:Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur operasional usaha selama bulan Ramadan. Pemilik rumah makan dan sejenisnya diminta untuk mulai operasional pada pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas yang disediakan oleh hotel, dilarang beroperasi dari satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1445 H.

Usaha seperti rumah makan, restoran, cafe, dan billiard juga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.

Wali Kota Padang juga menegaskan bahwa setiap pemilik usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,-.

Imbauan dan pengaturan ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan dan menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat di Kota Padang selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga:Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini