SuaraSumbar.id - Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan aturan baru terkait jam operasional bagi pemilik usaha rumah makan.
Menurut Surat Edaran Wali Kota Padang, Hendri Septa, seluruh usaha kuliner di Kota Padang hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB selama bulan puasa Ramadhan 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2024.
Wali Kota Hendri Septa menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga:Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag
"Sesuai dengan Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, hal itu untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa," ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari Info Publik pada Selasa, 12 Maret 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemilik usaha rumah makan yang tidak mematuhi aturan operasional ini akan menghadapi konsekuensi berupa sanksi pidana.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Wali Kota Hendri Septa mengharapkan kerja sama dan kepatuhan dari semua pihak terkait, termasuk pemilik usaha kuliner, masyarakat, dan pengunjung, untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan. "Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," tutur Wako Hendri Septa.
Kebijakan ini diharapkan dapat membawa atmosfer yang lebih khusyuk selama bulan puasa, sekaligus menghormati mereka yang berpuasa dengan tidak menyajikan makanan dan minuman selama jam-jam puasa. Kota Padang, dikenal dengan kekayaan kuliner dan sebagai destinasi wisata populer, mengambil langkah ini sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Baca Juga:4 Amalan Penuh Berkah Selama Bulan Suci Ramadan 1445H
Kontributor : Rizky Islam