SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang telah mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa Ramadan 1445H.
Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Andree Algamar, sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menyesuaikan ritme kerja ASN dengan ibadah puasa.
Berdasarkan Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemko Padang bernomor 800.1.6.2/209/BU-PDG/2024, jam kerja ASN diatur menjadi lebih singkat.
ASN akan mulai bekerja pukul 07.00 dan berakhir pukul 14.00 WIB dari hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, ASN diizinkan pulang pada pukul 14.30 WIB.
Baca Juga:Ini Syarat Pulang Basamo Nasional 2024, Mudik Gratis Jakarta - Padang - Bukittinggi
Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan jam kerja enam hari kerja dari Senin sampai Sabtu, jam kerja akan diatur lebih singkat lagi, dimana ASN akan bekerja hanya hingga pukul 13.00 WIB, dan pada hari Jumat bekerja hingga pukul 12.00 WIB.
Sekda Andree Algamar juga menekankan bahwa selama bulan Ramadan, seluruh ASN di Pemko Padang diharuskan menggunakan pakaian muslim atau muslimah serta atribut lengkap, termasuk papan nama, lambang korps pegawai republik Indonesia (Korpri), dan pin anti sogok.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan dan integritas ASN selama bulan suci, serta untuk memastikan bahwa pelayanan kepada publik tetap berjalan optimal.
“Kita harapkan pelayanan kepada publik tetap optimal meski dalam bulan puasa,” ungkap Sekda Andree Algamar.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, tetapi juga memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap efektif dan efisien.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah 1 sampai 3 Ramadan 1445H untuk Kabupaten Limapuluh Kota
Kontributor : Rizky Islam