SuaraSumbar.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SH (22) terkait kasus pencurian di sebuah warung.
Penangkapan berlangsung di rumah tersangka yang berlokasi di kawasan Parak Gadang, Kota Padang, pada Minggu malam, 10 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Seksi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menjelaskan bahwa SH ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada 12 Februari 2024 di warung P&D yang terletak di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.
"Pelaku berhasil melakukan aksinya dengan merusak tripleks plafon di atas pintu warung sebagai akses masuk," ungkap Yanti.
Baca Juga:Restoran Mewah hingga Kaki Lima di Padang Baru Buka Mulai Jam 4 Sore Selama Ramadan
Berdasarkan aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta, yang berasal dari uang yang disimpan di dalam kotak amal pesantren, kotak kasir, dan celengan pribadi.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polresta Padang, yang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi SH sebagai salah satu pelaku.
Dalam pengembangan kasus, tim Opsnal Klewang Polresta Padang langsung bertindak cepat untuk menangkap SH di rumahnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan pencurian bersama seorang temannya berinisial A, yang saat ini juga sudah berada dalam tahanan Polresta Padang untuk kasus lain," terang Yanti.
Penangkapan SH merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polresta Padang dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
Baca Juga:Jadwal Berbuka Puasa Kota Padang Hari Ini, Selasa 12 Maret 2024
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian lain yang terlibat. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan dan kewaspadaan guna mencegah kejadian serupa.
Kontributor : Rizky Islam