Bos Tambang Emas Ilegal Ditahan Kejari Pasaman Barat

Seorang pria berinisial Dominikus Suprianto alias Dimas (50) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (27/2/2024).

Riki Chandra
Rabu, 28 Februari 2024 | 08:21 WIB
Bos Tambang Emas Ilegal Ditahan Kejari Pasaman Barat
Kejari Pasaman Barat menahan terdakwa otak tambang emas ilegal. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial Dominikus Suprianto alias Dimas (50) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (27/2/2024). Ia merupakan pemodal dalam kasus tambang emas ilegal.

Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, penahanan terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Pasal 226 Jo Pasal 257 KUHP Nomor 20 K/Pid.Sus-LH/2024.

"Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 yang memvonis terdakwa bebas," katanya.

Kemudian terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun, pidana denda Rp500 juta dan subsider tiga bulan penjara.

Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Warga Jalur II Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo itu ditangkap pada 21 Februari 2023 lalu dan ditahan di dalam rumah tahanan sejak 22 Februari 2023 sampai dengan 22 Mei 2023.

Saat itu, JPU Kejari Pasaman Barat menuntut terdakwa tiga tahun penjara karena terbukti menyuruh melakukan penambangan tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman beberapa waktu lalu.

Selain menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Namun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 terdakwa divonis bebas.

"Berdasarkan itulah maka jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan bersalah," ujarnya.

Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi inisial PHP, FM, APP, RP, S dan AFR yang berkas perkaranya terpisah pada Kamis 13 Oktober 2022 melakukan, menyuruh dan ikut serta penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang.

"Untuk terdakwa lainnya divonis bersalah dan telah menjalani hukuman," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak