Bos Tambang Emas Ilegal Ditahan Kejari Pasaman Barat

Seorang pria berinisial Dominikus Suprianto alias Dimas (50) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (27/2/2024).

Riki Chandra
Rabu, 28 Februari 2024 | 08:21 WIB
Bos Tambang Emas Ilegal Ditahan Kejari Pasaman Barat
Kejari Pasaman Barat menahan terdakwa otak tambang emas ilegal. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial Dominikus Suprianto alias Dimas (50) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (27/2/2024). Ia merupakan pemodal dalam kasus tambang emas ilegal.

Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, penahanan terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Pasal 226 Jo Pasal 257 KUHP Nomor 20 K/Pid.Sus-LH/2024.

"Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 yang memvonis terdakwa bebas," katanya.

Kemudian terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun, pidana denda Rp500 juta dan subsider tiga bulan penjara.

Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Warga Jalur II Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo itu ditangkap pada 21 Februari 2023 lalu dan ditahan di dalam rumah tahanan sejak 22 Februari 2023 sampai dengan 22 Mei 2023.

Saat itu, JPU Kejari Pasaman Barat menuntut terdakwa tiga tahun penjara karena terbukti menyuruh melakukan penambangan tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman beberapa waktu lalu.

Selain menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Namun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 terdakwa divonis bebas.

"Berdasarkan itulah maka jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan bersalah," ujarnya.

Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi inisial PHP, FM, APP, RP, S dan AFR yang berkas perkaranya terpisah pada Kamis 13 Oktober 2022 melakukan, menyuruh dan ikut serta penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang.

"Untuk terdakwa lainnya divonis bersalah dan telah menjalani hukuman," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini