SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari pada Minggu (25/2/2024), usai banjir bandang menerjang Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru pada Jumat (23/2/2024) lalu.
"Selepas mendengarkan analisa, masukan dan saran dari Forkopimda dan instansi terkait, maka ditetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan," kata Bupati Tanah Datar Eka Putra, dikutip dari Antara, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, sebelum menetapkan masa tanggap darurat pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk penanganan awal bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang dengan memberikan bantuan awal melalui Dinas Sosial dan BPBD Tanah Datar.
Ia berharap pada masa penetapan masa tanggap darurat tersebut tidak terjadi bencana susulan sehingga memudahkan petugas membersihkan material.
"Kita telah mengambil langkah-langkah strategis dalam penanganan musibah ini, semoga beberapa hari ke depan cuaca baik, sehingga tidak terjadi bencana susulan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Tanah Datar, Ermon Revlin mengatakan, banjir bandang berdampak pada tiga Jorong di Nagari Barulak.
Setidaknya, sebanyak 27 unit rumah, dua musala, dan puluhan hektare lahan pertanian terkena dampak banjir bandang di Nagari Barulak tersebut.
"Sampai saat ini, diperkirakan 27 rumah, dua musala, lima jembatan dan puluhan hektar lahan pertanian dan perkebunan masyarakat yang terdampak, dan saat ini petugas kami terus mendata terhadap potensi kerugian yang ditimbulkan musibah ini," katanya.