Wali Kota dan Wawako Padang Nyoblos 14 Februari di Kecamatan Berbeda

Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar akan memberikan hak pilih di lokasi berbeda pada Pemilu 14 Februari 2024 besok.

Riki Chandra
Selasa, 13 Februari 2024 | 18:12 WIB
Wali Kota dan Wawako Padang Nyoblos 14 Februari di Kecamatan Berbeda
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar akan memberikan hak pilih di lokasi berbeda pada Pemilu 14 Februari 2024 besok.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, Ekos Albar sudah mengajukan surat pindah memilih dari Kota Jakarta Timur ke Kota Padang.

“Sebelum 7 Februari lalu, Bapak Ekos Albar telah mengajukan surat pindah memilih dari Kota Jakarta Timur ke Kota Padang. Surat ini telah selesai beberapa hari lalu, dan hari ini kami menyerahkan secara langsung sekaligus silaturrahim bersama beliau," ucap Riki Eka Putra, Selasa (13/2/2024).

"Tanggal 14 Februari 2024, Pak Wako akan memberikan hak suaranya di TPS 8 Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, sementara Pak Wawako di TPS 10 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat,” tambah Riki Eka Putra.

Baca Juga:2 Hari Terakhir Padang Dilanda Angin Kencang, Begini Penjelasan BMKG

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar mengharapkan dukungan dan sinergitas dari KPU Kota Padang agar proses Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang dapat berjalan dengan lancar dan aman.

"Kami mengimbau kepada warga Kota Padang untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD dan DPR-RI, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan Anggota DPRD Kota Padang," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini