246 Napi Lapas Solok Mencoblos 14 Februari, Sipir Jadi KPPS

Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Solok menghadirkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pemilu 2024.

Riki Chandra
Selasa, 13 Februari 2024 | 17:55 WIB
246 Napi Lapas Solok Mencoblos 14 Februari, Sipir Jadi KPPS
Penjara. (Pixabay/Fifaliana-joy)

SuaraSumbar.id - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Solok menghadirkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pemilu 2024. Masing-masing TPS 901 dan TPS 902.

Kepala Lapas Solok, Rio Muliadi Sitorus mengatakan bahwa Lapas Kelas II B Solok dihuni 407 orang warga binaan. Namun, mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 246 pemilih.

“Ada 161 warga binaan yang tidak masuk dalam DPT. Penyebabnya mereka sejak awal tidak mengurus pemindahan hak pilih,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Menurut Rio, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diketuai oleh personel Lapas. Masing-masing, Hadi Susilo untuk TPS 901. Sedangkan Ketua KPPS 902 dipercayakan pada Pitro Purnama.

Baca Juga:Kisah Pilu Mbah Semi: Tak Dapat Bansos, Tetangga Kaya Malah Terima

Meski melibatkan pegawai Lapas sebagai KPPS, namun Rio memastikan, mereka akan bekerja netral dan independen. Sebab, sebelum melaksanakan tugas, mereka telah mendapat bimbingan teknis dan arahan sesuai peraturan perundangan. Personel Lapas diingatkan fokus dalam pelayanan hak pilih bagi warga binaan.

“Sebagai ASN, personel yang ikut dalam penyelenggaraan pemungutan suara diingatkan untuk netral. Tidak mendukung pasangan calon atau keberpihakan pada peserta Pemilu. Kemudian juga tidak boleh mempengaruhi warga binaan untuk memilih calon tertentu,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini