Kasus Dugaan Korupsi di Kampus Unand, Kejari Padang Periksa 23 Saksi hingga Geledah Ruangan Keuangan Rektorat

Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus mengumpulkan alat bukti kasus dugaan penyelewengan anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand).

Riki Chandra
Senin, 05 Februari 2024 | 21:58 WIB
Kasus Dugaan Korupsi di Kampus Unand, Kejari Padang Periksa 23 Saksi hingga Geledah Ruangan Keuangan Rektorat
Gerbang masuk kampus Unand. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus mengumpulkan alat bukti kasus dugaan penyelewengan anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand).

"Tim Penyidik Kejari Padang terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara ini sebelum melakukan penetapan status tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, Senin (5/2/2024).

Pihak Kejari Padang belum lama ini sudah melakukan penggeledahan di Kampus Unand. "Penggeledahan dilakukan di ruangan bidang Keuangan Rektorat. Tim menemukan dokumen-dokumen yang akan disita sesuai peraturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Pihaknya juga telah memeriksa 23 saksi yang berkaitan dengan anggaran kemahasiswaan Unand tahun 2022 seperti Wakil Rektor, pegawai, mahasiswa, dan lainnya.

Baca Juga:2 ASN di Sumbar Tersangkut Kasus Netralitas Pemilu 2024, Mahyeldi: Yang Melanggar Harus Siap Terima Konsekuensi!

Ia menjelaskan pemeriksaan puluhan saksi itu dilakukan oleh tim Penyidik demi melengkapi berkas perkara yang kini telah berada di tingkat penyidikan.

Pihaknya juga meminta bantuan kepada ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara yang muncul dalam kasus, ahli merupakan tim auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumbar.

"Tersangka bisa ditetapkan apabila ahli sudah selesai menghitung kerugian keuangan negara dan menyerahkan hasilnya dalam bentuk laporan hasil audit," katanya.

Untuk diketahui pihak Unand sebenarnya telah melakukan audit terhadap anggaran kemahasiswaan yang diduga bermasalah itu, hasilnya ditemukan dana sebesar Rp613 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Namun pihak Kejaksaan tetap memintakan audit kepada pihak BPKP sebagai lembaga eksternal dan mengenyampingkan audit internal dari pihak Unand tersebut dengan pertimbangan objektifitas.

Baca Juga:Gunung Marapi di Sumbar Erupsi Lagi Usai 10 Hari Tak Bereaksi

Penanganan kasus itu berawal ketika para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unand menggelar demo mempertanyakan penggunaan dana kemahasiswaan pada awal 2023.

Aksi mahasiswa tersebut ikut dipantau oleh pihak Kejari Padang dan kemudian ditindak lanjuti secara hukum hingga berada di tahap penyidikan.

Dalam proses berjalan, pihak Kejaksaan menemukan adanya tindakan oknum yang mengalihkan anggaran kemahasiswaan Unand tersebut ke rekening pribadi sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini