SuaraSumbar.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memilih calon anggota legislatif (caleg) yang terbukti merusak lingkungan, terutama yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyampaikan pesan ini merespons video viral yang beredar di media sosial Instagram, yang menunjukkan protes warga terhadap pemasangan APK di pohon.
Dalam video tersebut, terlihat aksi warga di sebuah daerah yang menandai poster caleg yang dipasang di pohon dengan cat semprot bertuliskan "Tersangka Penusukan Pohon".
Titi Anggraini mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah respons yang tepat.
Baca Juga:Peristiwa Mencekam, Mobil Ketua Relawan Prabowo-Gibran Sulsel Ditembak OTK, Pelaku Masih Misterius
"Pemasangan APK di pohon-pohon ini melanggar Pasal 70 Ayat (1) PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye," jelas Titi, dikutip Minggu (14/1/2024).
Titi menambahkan, "Jika ada caleg yang masih memaku pohon untuk memasang alat peraga, maka masyarakat sebaiknya tidak memilih mereka."
Dia mengingatkan bahwa semua peserta Pemilu 2024 harus mematuhi aturan kampanye, termasuk tidak boleh memasang bahan dan alat peraga di pohon, taman, fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, dan jalan protokol.
Perludem juga menekankan pentingnya memastikan keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam bacaleg, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Imbauan Perludem ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih caleg yang patuh aturan dan peduli lingkungan.
Baca Juga:Caleg Perempuan Tanah Datar Disiram Air Keras, Dalangnya Sang Suami
Hal ini sejalan dengan tanggung jawab masyarakat sebagai pemilih untuk memilih wakil rakyat yang bertanggung jawab, baik terhadap lingkungan maupun aturan yang berlaku.
Titi Anggraini mengingatkan bahwa pemilihan caleg yang bertanggung jawab adalah kunci untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung dengan semangat demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
Kontributor : Rizky Islam