Ini Besaran Uang Honor Petugas Pelipat Surat Suara Pemilu 2024 di Padang

Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, menjelaskan bahwa besaran honor bervariasi tergantung jenis surat suara yang dilipat.

Chandra Iswinarno
Rabu, 10 Januari 2024 | 19:16 WIB
Ini Besaran Uang Honor Petugas Pelipat Surat Suara Pemilu 2024 di Padang
Ilustrasi - petugas pelipat surat suara pemilu. (Suara.com/Wivy)

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, telah mengumumkan detail mengenai honor yang akan diberikan kepada petugas yang bertugas melipat surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, menjelaskan bahwa besaran honor bervariasi tergantung jenis surat suara yang dilipat.

Menurut Riki Eka Putra, untuk surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi Sumbar, dan DPRD Kota Padang yang memiliki ukuran lebih besar, setiap petugas akan menerima honor sebesar Rp300 per lembar.

Sementara itu, honor untuk melipat surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ditetapkan sebesar Rp200 per lembar, dan Rp150 per lembar untuk surat suara presiden dan wakil presiden yang ukurannya lebih kecil.

Baca Juga:Pelatih Semen Padang Surati PT LIB, Berkeberatan Main di Kandang Persiraja

KPU Kota Padang juga mengadopsi teknik baru dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilu kali ini. Berbeda dengan pemilu 2019 di mana setiap individu bertanggung jawab atas satu kotak suara, pada pemilu 2024 ini, penyortiran dan pelipatan akan dilakukan secara berkelompok atau kerja tim. Simulasi yang dilakukan oleh KPU menunjukkan bahwa metode kerja kelompok ini lebih cepat dan efisien.

KPU berencana menyelesaikan pelipatan dan penyortiran lebih dari 3.403.000 surat suara dalam target waktu tujuh hari. Surat suara yang telah dilipat akan diserahkan kepada pengawas pemilu untuk distribusi lebih lanjut.

Surya Efitrimen, Ketua KPU Provinsi Sumbar, menambahkan bahwa total surat suara yang akan didistribusikan di seluruh provinsi mencapai 20.892.600, berdasarkan jumlah daftar calon tetap (DCT) Provinsi Sumbar yang berjumlah 4.088.606 orang. Ia menekankan bahwa distribusi surat suara ke tempat pemungutan suara (TPS) akan dilakukan paling lambat sehari sebelum pemungutan suara.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Tukang Sablon Keluhkan Omzet Turun dari APK Pemilu 2024, Ini Respons Timses 3 Pasangan Capres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak