SuaraSumbar.id - Pernyataan sindiran Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, terhadap Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2, yang menyangkut kepemilikan tanah dan kinerja sebagai Menteri Pertahanan, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pelaporan ini dilakukan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin (8/1) awal pekan ini.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, menyatakan bahwa sindiran Anies mengenai kepemilikan tanah Prabowo di Kalimantan seluas 340 ribu hektare adalah informasi yang tidak akurat.
"Data yang benar terkait kepemilikan tanah Prabowo adalah 340 hektare, sesuai dengan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Subadria melalui keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga:Anies Baswedan Dihalang-halangi Jadi Presiden, Bak Nabi Musa di Kalangan Firaun
Selain itu, Subadria juga menilai pernyataan Anies terkait anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan penilaian terhadap kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan adalah subjektif dan tidak benar.
Menurutnya, anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun dan penilaian kinerja Prabowo yang diberikan oleh Anies, yaitu skor 11 dari 100, dianggap menghina.
Oleh karenanya, Subadria menduga bahwa Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) 20/2023 Tentang Kampanye Pemilu.
PHPB telah resmi membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI dan meminta agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses lebih lanjut.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Anies Baswedan dan Cak Imin Banjir Dukungan Usai Cerita Warga Turki Ini