SuaraSumbar.id - Masa penampungan 157 pengungsi asal Rohingya di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) akan berakhir 14 Januari 2024.
Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, Jumat (5/1/2024), usai menggelar rapat terbatas bahas penanganan ratusan pengungsi di Kantor Gubernur Sumut.
"Pemerintah Deli Serdang (diputuskan menampung) sampai tanggal 14 mereka di sana," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Basarin mengatakan, sembari menunggu masa penampungan berakhir, pihaknya akan terus menggelar rapat bersama perwakilan UHNCR, IOM dan Pemerintah Kabupaten Delu Serdang, terkait langkah penanganan selanjutnya.
"Baru nanti keputusan lebih lanjut apa yang harus dilakukan apakah mendorong untuk ke negara tujuan atau bagaimana itu nanti ada rapat lanjutan," katanya.
Terkait dengan ada isu pro kontra dari masyarakat setempat terhadap pengungsi Rohingya, Basarin menyampaikan pihaknya terus memantau dan menempatkan aparat keamanan di lokasi.
"Isu-isu ini sudah masuk ke kita informasinya, maka dari itu sejak awal kita mengantisipasi ini jangan sampai ada gesekan-gesekan dengan masyarakat lokal dengan pengungsi ini," ungkapnya.
"Sampai sekarang masih ada pengamanan dari Babinsa di sana masih stay, demikian juga dari Koramil, Camat ada juga di sana memantau," sambungnya.
Dengan adanya petugas yang dikerahkan, Basarin mengatakan sehingga informasi yang berkembang di sana akan menjadi pertimbangan bagi Pemprov Sumut untuk bisa menangani selanjutnya.
Sementara, Kepala Rumah Detensi Migrasi (Redunim) Medan Sarsaralos Sivakkar menambahkan pihaknya tetap akan menggelar rapat untuk mengambil langkah selanjutnya terkait masa penampungan pengungsi Rohingya yang berakhir 14 Januari 2024.
"Pemkab (Deli Serdang) mengusulkan dan menyetujui (batas akhir 14 Januari), itu kemampuan dia saat ini sampai selanjutnya dengan rapat provinsi ini untuk menentukan setelah itu kemana akan ditempatkan dan apa langkah-langkahnya," ujarnya.
Sarsaralos menjelaskan untuk fasilitas kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum tetap diberikan kepada pengungsi.
"Diberikan makan dan minum akan tetapi mungkin fasilitas yang bersifat lebih kepada yang permanen itu belum ada. Contohnya seperti dapur umum, air bersih, itu belum," ungkapnya.
Disinggung setelah 14 hari ke depan, 157 pengungsi ini akan dipindahkan ke mana, Sarsaralos menjawab belum mengetahuinya.
"Kita belum tahu mereka ditempatkan di mana. Jadi sesuai tugas Rudenim ini dalam rangka pendataan dan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam rangka tindak lanjut penanganan pengungsi," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo