SuaraSumbar.id - Dua pelaku penipuan diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka diduga telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Keduanya berinisial TH (23) dan TI (17). "Mereka ditangkap Kamis dini hari. Diduga melakukan penipuan dan mencuri di 10 TKP di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, dikutip dari Antara, Jumat (15/12/2023).
Pelaku masing-masing berdomisili di Padang Luar dan Pakan Sinayan, Banuhampu, Kabupaten Agam dan mengaku mencari korban dari kalangan pelajar.
"Modus pelaku adalah memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menipu mengatakan bahwasanya korban terlibat kecelakaan dengan orang lain," katanya.
Pelaku lalu meminta pertanggung jawaban korban dengan meminta barang berharga korban berupa telpon genggam sebagai jaminan.
Setelah mendapatkan barang berharga korban, pelaku meminta korban untuk menunggu dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang dituduhkan tersebut.
"Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melarikan diri, korban yang menjadi incaran oleh pelaku rata-rata pelajar atau mahasiswa yang dirasa pelaku bisa dibohonginya," kata Yessi
Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 KUHP, sedangkan terhadap pelaku yang di bawah umur diterapkan UU Perlindungan anak.
"Kepolisian terus beroperasi meski dalam suasana masa kampanye politik, warga diminta terus berhati-hati dan memberikan respon aktif dengan melaporkan setiap kejadian kepada petugas terdekat," pungkas Kapolresta.