PUPR Klaim Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Perlancar Distribusi Kebutuhan Publik, Terutama Arus Barang Jawa-Sumatera

Proyek pembangunan flyover Sitinjau Lauik di Sumatera Barat (Sumbar) merupakan sarana untuk mempermudah proses distribusi kebutuhan konsumsi masyarakat.

Riki Chandra
Jum'at, 24 November 2023 | 10:15 WIB
PUPR Klaim Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Perlancar Distribusi Kebutuhan Publik, Terutama Arus Barang Jawa-Sumatera
Pendakian Sitinjau Lauik, Kota Padang, Sumatera Barat. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Proyek pembangunan flyover Sitinjau Lauik di Sumatera Barat (Sumbar) merupakan sarana untuk mempermudah proses distribusi kebutuhan konsumsi masyarakat. Diketahui, kawasan Sitinjau yang menjadi jalur utama Padang-Solok dan lintas Sumatera itu, memiliki pendakian dan turunan tajam hingga mengerikan.

“Dengan dibangunnya flyover Sitinjau Lauik diharapkan dapat mengurangi antrean pada tanjakan Sitinjau Lauik sehingga memperlancar proses distribusi kebutuhan konsumsi masyarakat,” ujar Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan PUPR, Reni Ahiantini, dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023).

Menurut Reni, pembangunan flyover Sitinjau Lauik bertujuan untuk meningkatkan kualitas jalan agar mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat gradien kemiringan jalan eksisting yang sangat curam sehingga memberikan tingkat keamanan dan keselamatan yang lebih baik dari kondisi sebelumnya bagi pengguna jalan.

“Proyek KPBU flyover Sitinjau Lauik berada di jalan lintas Lubuk Selasih – Batas Kota Padang. Jalan ini merupakan jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang dengan Kota Solok. Arus barang dan orang dari Pulau Jawa yang menuju Kota Padang melewati jalur ini,” katanya.

Seperti diketahui, kawasan Sitinjau Lauik merupakan rute yang memiliki tanjakan ekstrem. Meski jalur ini termasuk jalur nasional yang memiliki badan jalan yang lebar, tapi tidak semua kendaraan dapat dengan mudah untuk melewati jalur ini. Kendaraan berat harus mengambil sisi terluar jalan yang landai agar mendapatkan momentum untuk menanjak.

Kementerian PUPR melakukan market sounding untuk proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada Kamis (23/11/2023).

Melalui skema KPBU, urgensi penyediaan layanan infrastruktur dapat diselenggarakan tanpa sepenuhnya tergantung dari ketersediaan anggaran Pemerintah.

Selain itu, pemerintah dapat memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia, diantaranya melalui pembiayaan sebagian konstruksi, dukungan kelayakan, serta jaminan pemerintah pada proyek KPBU.

Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik merupakan proyek atas prakarsa badan usaha (unsolicited) yang mempunyai nilai investasi sebesar Rp 2,824 triliun dengan panjang jalan 2,78 km dan masa konsesi selama 12,5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak