Pelemik Nama Irman Gusman Dicoret dari DCT DPD RI 2024, Tim Pemenangan Bakal Gugat KPU ke PTUN

Tim Pemenangan Irman Gusman Center akan menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) gegara Irman Gusman dicoret sebagai calon anggota DPD RI 2024-2029.

Riki Chandra
Senin, 13 November 2023 | 18:04 WIB
Pelemik Nama Irman Gusman Dicoret dari DCT DPD RI 2024, Tim Pemenangan Bakal Gugat KPU ke PTUN
Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman Center, Marhardi Efendi. [Suara.com/Saptra S]

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini