SuaraSumbar.id - Sebanyak 655 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), meninggal dunia. Hal itu diungkapkan oleh Bawaslu Agam.
Koordinasi Devisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 244 orang pemilih yang memiliki akte kematian dan 411 orang hasil pengawasan.
"Ini berdasarkan pencermatan atau pengawasan yang dilakukan Panwas Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)," katanya, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, sebanyak 655 pemilih tersebut masih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Sebanyak 411 pemilih yang sudah meninggal dunia tersebut belum memiliki akte kematian yang dikeluarkan dinas terkait.
"411 pemilih ini belum memiliki akte kematian dan belum diurus oleh pihak keluarga," katanya.
Ia menambahkan, temuan tersebut telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam untuk mensingkronkan ke DPT.
Namun, ia terus mendorong Panwas Kecamatan dan PKD untuk mengawas pemilih yang meninggal dunia dan mendorong pihak keluarga mengurus surat akte kematian.
"Ini harus disikapi dengan dikeluarkan dari DPT, agar tidak disalahgunakan saat hari pemilih," katanya.
Ia mengakui, Bawaslu Agam terus melakukan pengawasan hak suara dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat yang belum terdata dalam DPT.
Hal itu dalam rangka untuk mengakomodir hak pilih masyarakat, sehingga mereka bisa memberikan hak suaranya. "Kami berupaya agar hak pilih masyarakat tidak hilang," katanya. (Antara)