SuaraSumbar.id - Sebanyak 565 bakal calon legislatif (caleg) ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua Devisi Teknis KPU Agam Zainal Fadli mengatakan penetap DCT sebanyak 565 orang itu saat rapat pleno pada Jumat 3 November 2023.
"Mereka berasal dari calon legislatif laki-laki 361 orang dan perempuan 204 orang," katanya melansir Antara, Sabtu (4/11/2023).
Dirinya mengatakan ke 565 orang itu berasal dari 16 partai politik. Dari 16 partai tersebut, sembilan partai politik yang lengkap Bacalegnya di setiap daerah pemilihan yakni, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PAN, PBB, Partai Demokrat dan PPP.
Sedangkan tiga partai politik yang Bacalegnya ada di setiap daerah pemilihan akan tetapi tidak penuh sesuai kursi di daerah pemilihan tersebut.
Baca Juga:IN2MF 2023 Sukses Digelar, Bukti Industri Modest Fashion Indonesia Bisa Berkembang Besar
Ketiga partai politik itu yakni, PKB sebanyak 44 orang dan kurang satu orang, Partai Gelora sebanyak 32 orang dan kurang 13 orang, Partai Ummat sebanyak 39 orang dan kurang enam orang.
Sementara partai politik yang tidak mengajukan calon legislatif di semua daerah pemilihan yakni Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Perindo.
"Total calon legislatif untuk masing-masing partai politik di enam daerah pemilihan sebanyak 45 orang," katanya.
Pada penetapan DCT jumlah calon legislatif terjadi pengurangan dari 566 menjadi 565 orang. Dari hasil koordinasi KPU Agam dengan partai politik, kemungkinan untuk sengketa tidak ada, karena Bacaleg yang TMS di masa DCT ini, karena kegandaan bukan karena ketidak lengkapan sarat administrasi.
"Ganda itu terjadi di Dapil Lubuk Basung dan Tanjung Mutiara untuk Partai Hanura," katanya.
Baca Juga:Penting Diketahui! 3 Jenis Makanan yang Dapat Menghambat Program Kehamilan
Di Kabupaten Agam 17 dari 18 partai politik yang mengajukan Bacaleg di tahap awal dan minus Partai Garuda. Namun saat hasil verifikasi di awal, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) seluruh Bacalegnya belum memenuhi syarat (BMS).
"Pada masa perbaikan partai tersebut tidak mengajukan perbaikan, sehingga 16 partai politik yang ada Bacalegnya," katanya.