SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Bukittinggi meminta seluruh satuan pendidikan untuk mewajibkan pelajar memakai masker saat kualitas udara di daerah tersebut memburuk.
"Setiap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker," kata Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Kamis (19/10/2023).
Menurutnya, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan belajar mengajar di dalam ruangan dan mengurangi kegiatan di luar kelas saat kualitas udara memburuk.
"Secara garis besar diimbau pada seluruh satuan pendidikan untuk mengurangi aktivitas siswa di luar ruangan," katanya.
Baca Juga:Antisipasi Dampak Kabut Asap di Sumbar Perlu Penguatan Fasilitas Puskesmas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan peserta didik dan warga sekolah.
Surat edaran tersebut mencakup imbauan kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Bukittinggi untuk meminta warga sekolah melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta menghindari sumber polusi udara.
Imbauan itu disampaikan karena menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika kualitas udara di wilayah Provinsi Sumatera Barat secara umum dalam rentang baik hingga tidak sehat. (Antara)