Wali Kota Bukittitnggi Senang Dengar Putusan MK Soal Syarat Capres: Anak Muda Jangan Selalu Jadi Objek Politik

Erman memberi respon hal itu karena ia juga merupakan salah satu penggugat soal batas usia Capres-cawapres tersebut bersama sejumlah kepala daerah lainnya.

Riki Chandra
Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:48 WIB
Wali Kota Bukittitnggi Senang Dengar Putusan MK Soal Syarat Capres: Anak Muda Jangan Selalu Jadi Objek Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, merespon baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi ruang bagi anak muda berpengalaman sebagai Kepala Daerah untuk menjadi Capres atau Cawapres, meski belum berusia 40 tahun.

Erman memberi respon hal itu karena ia juga merupakan salah satu penggugat soal batas usia Capres-cawapres tersebut bersama sejumlah kepala daerah lainnya, seperti Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Meski gugatan Erman dan kawan-kawannya ditolak MK, namun MK dalam keputusannya mengabulkan sebagian pada gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa UNSA. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Itu adalah kabar baik, angin segar bagi kaum Millennial, Generasi Z serta anak anak muda pada umumnya. Kami menyambut baik putusan mahkamah Konsitusi ini,” kata Erman, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:Hentikan Budaya Makan Bersisa, Gubernur Sumbar Sebut Masih Banyak yang Kekurangan Makanan di Tengah Aksi Boros

Menurut Erman, anak muda harus sudah menjadi subjek dan pelaku proses politik, bukan lagi terus menerus menjadi objek.

“Anak muda jangan terus menerus hanya menjadi objek dari proses politik, tetapi juga harus menjadi subjek dan pelaku proses proses politik,” ujarnya.

Ia menekankan, sejak awal mengajukan gugatan karena merasa regulasi yang ada menimbulkan diskriminasi bagi kalangan muda yang memiliki potensi.

“Regulasi yang menimbulkan diskriminasi memang harus diubah dan harus di evaluasi. Sebagai bangsa yang besar kita yakin bahwa konsep persamaan di muka hukum haruslah diterapkan dengan maksimal,” jelas dia.

Erman sendiri tercatat sebagai salah satu pemimpin muda di Sumatera Barat. Saat ini, usianya baru tercatat 37 tahun.

Baca Juga:Ingin Banggakan Orang Tua, Pemain asal Sumbar Tak Sabar Main di Piala Dunia U-17 2023

“Kami berterimakasih kepada mahkamah konstitusi, yang telah membuat putusan yang jelas, lengkap, serta detil dan menunjukkan sikap yang tegas menolak diskriminasi kepada anak bangsa,” pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini