SuaraSumbar.id - Operasi Zabra Singgalang di Sumatera Barat (Sumbar), resmi dimulai hari ini, Senin (3/9/2023). Operasi ini berlangsung hingga dua pekan atau 14 September 2023.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, pihaknya akan menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas berpotensi fatalitas kecelakaan dan kasat mata.
"Metode penegak hukum yang diambil yakni tilang dan ETLE," kata Hilman, Senin (4/9/2023.
Ia meminta kerja sama masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas. Apabila memang melakukan kesalahan, jangan dijadikan polemik lalu diviralkan.
Baca Juga:2 Anggota LBH Padang Dipukul Oknum Polisi, Gabungan 45 Advokat Lintas Sumatera Lapor Polda Sumbar
"Ini hanya pelanggaran lalu lintas. Kalau salah ya silakan membayar tilang, jangan jadi polemik dan viralkan," ungkapnya.
Hilman juga menekan kepada seluruh personel untuk tidak mencari-cari kesalahan masyarakat dalam berkendara. Apabila kesalahan itu tidak fatal, cukup memberikan teguran.
"Personel di lapangan bahwa tidak ada cari-cari kesalahan masyarakat. Kalau masyarakat salah ya tegakkan hukum. Menegakkan hukum kan ada berbagai macam caranya, penilangan atau cukup dilakukan teguran,"ujarnya.
Selain penegakan hukum, Ditlantas Polda Sumbar juga melakukan kegiatan edukatif serta preemtif selama Operasi Zabra Singgalang berlangsung.
Setidaknya, 300 personel di kerahkan dalam operasi yang tersebar di seluruh wilayah di Sumbar.
Baca Juga:Soal Polisi Intimidasi Wartawan Saat Pemulangan Paksa Demonstran Air Bangis, Ini Kata Polda Sumbar
Berikut 7 Prioritas Pelanggaran
1. Mengunakan ponsel saat berkendara.
2. Mengemudi yang masih di bawah umur.
3. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak mengunakan helm dan sabuk pengaman.
5. Melawan arus.
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
7. Melebihi batas kecepatan.
Kontributor: Saptra S