Band Radja Serang Balik Akun YouTube Fenomenal! Dilaporkan ke Polisi

"Mereka seolah membuat opini publik bahwa Radja adalah pencuri. Apa buktinya?" tegas Moldy, dikutip hari Selasa (15/8/2023).

Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:02 WIB
Band Radja Serang Balik Akun YouTube Fenomenal! Dilaporkan ke Polisi
Para personel Radja bersama Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta, Selasa (14/3/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

SuaraSumbar.id - Senin (14/8) awal pekan ini, Polda Metro Jaya kedatangan tamu dari dunia musik yang tak lain adalah grup band legendaris, Radja. Tapi, mereka bukan datang untuk hiburan, melainkan mempertanyakan konten sebuah akun YouTube ternama, Dunia Manji.

Kanal YouTube yang dikelola Anji itu dituding telah merugikan nama baik band Radja. Menurut klaim Radja, setelah podcast Anji ditayangkan, mereka mendapatkan respons negatif dari masyarakat hingga diboikot.

Sunan Kalijaga, yang menjadi kuasa hukum Radja, mengatakan, "Radja merasa dicemarkan melalui akun YouTube Dunia Manji, yang berakibat boikot besar-besaran dari masyarakat. Inilah alasan kami melapor."

Sebagai tambahan, gitaris Radja, Moldy, memberikan pandangan lebih dalam tentang isu tersebut. Dia menyebutkan bahwa pihak Dunia Manji tak pernah konfirmasi dengan Radja sebelum menayangkan konten tersebut.

Baca Juga:Merasa Namanya Dicemarkan, Band Radja Resmi Laporkan Akun YouTube Milik Anji

"Mereka seolah membuat opini publik bahwa Radja adalah pencuri. Apa buktinya?" tegas Moldy, dikutip hari Selasa (15/8/2023).

Tak hanya itu, Moldy juga mempertanyakan keabsahan narasumber yang diundang dalam podcast Dunia Manji.

"Narasumber yang dihadirkan oleh Dunia Manji tidak memiliki kredibilitas," ungkapnya.

Dalam laporan tersebut, Radja menuduh akun YouTube Dunia Manji melanggar UU ITE terkait dengan penyebaran konten di media sosial.

Sunan Kalijaga menjelaskan, "Dalam kasus ini, UU ITE menjadi dasar hukum yang digunakan, mengacu pada Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 serta Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP."

Baca Juga:Band Radja Diboikot di Beberapa Kota Imbas Dijelekkan di Podcast Dunia Manji

Dengan laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, Radja melalui manajemennya, Rana Arinansyah, berharap keadilan dapat ditegakkan.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini