Peradi dan PBH Padang Minta Polda Bebaskan 18 Advokat hingga Warga

Sebelumnya, pemulangan paksa dilakukan setelah pihak kepolisian maupun pemerintahan tidak melakukan peneguran secara kekeluargaan.

Suhardiman
Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:11 WIB
Peradi dan PBH Padang Minta Polda Bebaskan 18 Advokat hingga Warga
Pemulangan paksa ratusan masyarakat Pasaman Barat yang berunjuk rasa di Padang. [Ist]

SuaraSumbar.id - Peradi dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Padang akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (6/8/2023).

Hal ini terkait penahanan belasan aktivis, advokat hingga masyarakat, buntut pemulangan paksa masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat, usai enam hari berunjuk rasa di Pemprov Sumbar.

"Kita akan mendatangi Polda dan meminta agar semua yang ditahan segera dilepaskan," kata Ketua DPD Peradi Padang Miko Kamar.

Menurutnya, advokat berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang.

Baca Juga:Cekcok Diduga Akibat Kena Tilang, Pengemudi Mobil Ledek Polisi: Gini-gini Doang Orang Gila Juga Bisa!

"Advokat tidak hanya menjalankan tugas profesi di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan, sebagaimana termaktub dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ungkapnya.

Pada saat pemulangan masyarakat Air Bangis di Masjid Raya Sumbar, kata Miko, beberapa orang advokat sedang menjalankan tugas mereka ditangkap yang semestinya dilindungi oleh aparat kepolisian.

"Akan tetapi faktanya, aparat kepolisian menangkap mereka dan sampai pagi ini masih menahannya di Polda Sumbar," ucapnya.

"Untuk menghindari berlanjutnya perbuatan melanggar hukum oleh kepolisian, bersama ini kami minta Kapolda Sumbar untuk segera melepaskan para Advokat yang jelas-jelas sedang menjalankan tugas profesi," jelasnya.

Hal tersebut juga sesuai dengan pernyataan Kapolda pada saat memberikan keterangan pers pada Sabtu 5/8/2023 petang di Masjid Raya bahwa penahanan dilakukan 1×24 jam.

Baca Juga:Meski Minim Investor, Pemerintah Tetap Kebut Proyek Jalan Tol ke IKN

"Kami juga mengingatkan Kapolda untuk saling hormat-menghormati dalam menjalankan profesi masing-masing," katanya.

Sebelumnya, pemulangan paksa dilakukan setelah pihak kepolisian maupun pemerintah tidak melakukan peneguran secara kekeluargaan. Namun masyarakat tetap tidak mau pulang dengan alasan tuntutan yang mereka sampaikan belum ada kejelasan hitam diatas putih.

Terlihat di halaman Masjid Raya Sumbar, polisi siaga sejak pagi hingga sore dengan fasilitas lengkap. Kericuhan bermula ketika masyarakat dipaksa keluar dari dalam Masjid Raya.

Sebelum terjadi kericuhan, petugas kepolisian baik yang berpakaian dinas maupun sipil meminta para demonstran untuk naik ke bus yang telah disediakan.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini