Polda Sumbar Tahan Ustaz HEH, Kasus Samakan Muhammadiyah dengan Syiah

Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan Ustaz HEH yang menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah.

Riki Chandra
Selasa, 01 Agustus 2023 | 18:09 WIB
Polda Sumbar Tahan Ustaz HEH, Kasus Samakan Muhammadiyah dengan Syiah
Ustaz HEH yang samakan Muhammadiyah dengan Syiah. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan Ustaz HEH yang menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah. Sebelumnya, Ustaz HEH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Payakumbuh ke Polda Sumbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, penahanan Ustaz HEH telah berlangsung sejak pertengahan Juli atau dua minggu belakangan.

"Sejak dua Minggu belakangan. Kami tahan di rutan Polda Sumbar," ujar Alfian, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:Polda Sumbar Ungkap 11 Kasus TPPO, PMI Ilegal di Malaysia hingga Eksploitasi Seksual

Penyidik, kata Alfian, telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Ustaz HEH usai ditetapkan sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, tersangka sempat meminta kasus ini berakhir damai.

"Tapi Muhammadiyah saat ini belum mau (damai). Sekarang kami sedang proses pemberkasan P-21. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera dilelimpah ke kejaksaan," imbuhnya.

Alfian mengatakan, Ustaz HEH dijerat pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka terancam hukuman paling lama enam tahun," kata dia.

Cuitan Ustaz HEH yang samakan Muhammadiyah dengan Syiah ini ditulisnya lantaran mengaku kesal dengan tidak satunya perayaan Idul Fitri di Indonesia yang selalu berbeda.

Baca Juga:Polda Sumbar Ringkus 4 Pelaku TPPO, Modusnya Tawarkan Korban Kerja ke Luar Negeri

Ia kecewa dan sedih dengan ketidakseragaman ini. Namun setelah itu menyatakan permohonan maaf atas pernyataannya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak