SuaraSumbar.id - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap 4 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama bulan Juni 2023.
“Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Dirkrimum Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman dan Polres Pasaman Barat,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu (17/6/2023).
Empat tersangka berinisial W, perempuan (38), HA, laki-laki (44), D, perempuan (53) dan H, laki-laki (40). Korban dari 4 pelaku itu mencapai 8 orang.
“Korban terdiri dari 3 perempuan dan laki-laki 5 orang. Modusnya direkrut jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal,” ujarnya.
Baca Juga:Ryo Matsumura Belum Kenal Nasi Padang, Ternyata ini Makanan Favorit Gelandang Persija Jakarta
Dwi minta seluruh masyarakat, khususnya di Sumbar, mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia.
“Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar,” pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat