Pengadaan sapi bunting itu awalnya digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal pengadaan sapi itu harus didatangkan dari luar provinsi itu.
Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp35.017.340 miliar, dengan rincian sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing, yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.
Dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.
"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga," ungkapnya.
Baca Juga:Kejati Bilang Kelanjutan Kasus Korupsi di Solok Selatan Tunggu Hasil Audit BPK
Ia mengatakan hasil penghitungan penyidik diketahui kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp7,3 miliar.
"Kejati Sumbar akan mengusut kasus ini hingga tuntas, siapa saja pihak yang terlibat akan dijerat untuk diproses secara hukum," tegas Asnawi. (Antara)