-
Kunjungan wisatawan ke Sumbar naik 12 persen saat Lebaran.
-
Pemerintah siapkan kenyamanan wisatawan dan posko layanan terpadu.
-
Restoran wajib transparan harga untuk cegah praktik mamakuak.
SuaraSumbar.id - Kenaikan signifikan kunjungan ke Sumatera Barat (Sumbar) menjadi sorotan pada momentum libur Idul Fitri 1447 Hijriah atau lebaran 2026.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengungkapkan bahwa arus kedatangan melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) meningkat hingga 12 persen dibandingkan periode biasa.
Peningkatan kunjungan ke Sumbar ini terpantau langsung dari aktivitas penerbangan di BIM. “Kami cek penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau pada Jumat (20/3) terdapat peningkatan kunjungan 12 persen,” kata Mahyeldi, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Mahyeldi, lonjakan kunjungan ke Sumbar tidak lepas dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan suasana Lebaran yang nyaman bagi masyarakat dan pemudik.
Pemerintah provinsi Sumbar bersama kabupaten dan kota menyiapkan berbagai fasilitas, termasuk tenaga dan posko di sejumlah titik strategis.
Selain itu, ia juga meminta seluruh kepala daerah di Sumatera Barat untuk menjaga kualitas pelayanan, kebersihan, serta kenyamanan di destinasi wisata. Hal tersebut dinilai penting karena menjadi cerminan daerah di mata para wisatawan yang datang selama libur panjang.
“Pariwisata adalah salah satu andalan bagi Sumbar. Apalagi ini momentum libur panjang Idul Fitri sehingga kita harus memastikan agar masyarakat yang berkunjung merasa nyaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahyeldi mengingatkan para pelaku usaha di sektor pariwisata, termasuk restoran dan penyedia jasa lainnya, agar tidak melakukan pungutan liar maupun menaikkan harga tanpa informasi yang jelas kepada konsumen.
Ia berharap Sumatera Barat tetap menjadi daerah tujuan utama wisatawan saat libur Lebaran, sehingga peningkatan kunjungan dapat berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Terpisah, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menegaskan bahwa setiap restoran dan kafe di kawasan objek wisata wajib mencantumkan daftar menu beserta tarifnya secara jelas. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik harga tidak wajar yang dikenal dengan istilah “mamakuak”.
Pemerintah Kota Padang juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam rangka perlindungan konsumen. Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Padang dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha di kawasan wisata.
Dalam edaran tersebut, pengunjung juga diimbau untuk memastikan harga makanan dan minuman sebelum melakukan pembelian. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi kerugian bagi wisatawan selama masa liburan.
Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah berharap tren positif kunjungan ke Sumbar terus terjaga dan memberikan manfaat luas bagi sektor pariwisata serta perekonomian daerah. (Antara)