-
Gubernur Sumbar minta dana bencana libatkan langsung pemerintah daerah.
-
Anggaran Rp 21,4 triliun diajukan untuk pemulihan pascabencana Sumbar.
-
Pemerintah pusat kembalikan TKD untuk percepatan penanganan bencana.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyorot upaya percepatan penanganan bencana. Salah satunya terkait dana penanganan bencana yang seharusnya penyalurannya melibatkan langsung pemerintah daerah.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, skema distribusi dana bencana dari pemerintah pusat seharusnya tidak hanya terpusat pada kementerian dan lembaga.
Ia menegaskan bahwa pelibatan pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota akan mempercepat penanganan di lapangan.
"Kita harapkan anggaran pusat memang dikucurkan kepada kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, dan kota," kata Mahyeldi, Sabtu (21/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi progres percepatan penanganan dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat pada November 2025. Dalam situasi ini, keberadaan dana bencana dinilai sangat krusial untuk mempercepat pemulihan.
Mantan Wali Kota Padang itu menilai, keterlibatan langsung pemerintah daerah akan membuat proses penanganan lebih efektif. Selain itu, masyarakat di wilayah terdampak juga perlu dilibatkan agar berbagai sektor, terutama perekonomian, bisa kembali bergerak.
"Tetapi kalau anggaran itu hanya diserahkan kepada kementerian dan lembaga, dari pengalaman-pengalaman kita agak lambat," katanya.
Lebih lanjut, Mahyeldi mengungkapkan bahwa pemerintah pusat berencana mengalokasikan bantuan penanganan dampak bencana untuk Sumatera Barat pada awal April 2026.
Total anggaran yang diajukan melalui dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) mencapai Rp21,4 triliun.
"Insya Allah ada Rp 21,4 triliun yang kita minta sesuai dengan semangat Pak Presiden bahwa penanganan bencana ini adalah penanganan nasional," sebut Mahyeldi.
Alokasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan di Ranah Minang, termasuk perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak. Dengan dukungan dana bencana yang optimal, penanganan di berbagai sektor diharapkan berjalan lebih terintegrasi.
Selain itu, pemerintah pusat juga disebut telah mengembalikan dana transfer ke daerah (TKD). Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus tambahan dalam mempercepat penanganan dampak bencana di wilayah terdampak.
Pengembalian TKD tersebut merupakan arahan dari Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November 2025.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan penuh dana bencana, penanganan dampak bencana di Sumatera Barat diharapkan dapat segera dituntaskan. (Antara)