SuaraSumbar.id - Seorang pedagang di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena diduga mencabuli pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga hamil dan melahirkan anak.
Pelaku inisial BR (36) diciduk di kawasan Surau Gadang, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi, Rabu (5/7/2023) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban yang tidak menerima perbuatan pelaku.
"Perbuatan pelaku diketahui karena pihak keluarga curiga dengan perubahan tubuh korban," katanya, Kamis (6/7/2023).
Hasil pemeriksaan sementara, kata Fetrizal, pelaku mencabuli korban lebih dari tiga kali. Pertama di bulan Juli 2022 lalu.
Saat itu, pelaku membawa korban ke sebuah rumah di daerah Batu Hitam, Jorong Ladang Laweh, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Berkat bujuk rayu pelaku, korban maju saja berhubungan badan. "Perbuatan pelaku menyebabkan korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak," bebernya.
Kini, pelaku telah mendekam di sel Polresta Bukittinggi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Dipolisikan, Buntut Sebut Ada Inses Ibu-Anak